Firli Dijadwalkan Jalani 2 Panggilan Besok, Ini Kata Kapolda Metro

Ketu KPK Firli Bahuri. (gemapos/arsip)
Ketu KPK Firli Bahuri. (gemapos/arsip)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua KPK Firli Bahuri akan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK Selas (14/11) besok. Pada hari yang sama, Firli juga dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebutkan bahwa pihaknya akan menunggu kedatangan Firli.

"Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau nggak," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).

Karyoto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait jadwal pemeriksaan tersebut. Namun pemeriksaan Firli masih dijadwalkan besok.

"Nanti saya tanya Dirkrimsus, sudah koordinasi belum dengan Dewas. Kalau yang sudah betul-betul ter-issue dari Polda Metro untuk panggilan besok," ujarnya.

Disamping itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan belum ada konfirmasi Firli Bahuri akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

 "Belum ada pemberitahuan (hadir) ke penyidik," ujarnya.

Terkait dengan panggilan Firli ke Dewas KPK, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK besok. Hal itu sesuai dengan jadwal ulang pemeriksaan yang telah ditentukan Dewas KPK sebelumnya.

"Sesuai surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengkonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11).

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK ke penyidikan. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Firli.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat di saat KPK menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL sebagai tersangka. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan TPPU.

SYL diduga menerima setoran USD 4.000-10 ribu per bulan. Duit itu diduga dikumpulkan Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta yang juga telah menjadi tersangka dan ditahan. (ns)