Layanan OTT Perlu Diatur Dalam RUU Penyiaran
Bila perlu bisa dilakukan harmonisasi antara Netflix dan Youtube dengan televisi FTA dan kreator konten nasional seperti yang dilakukan di Australia. Pemerintah Negeri Kanguru telah meminta Netflix dan YouTube untuk menayangkan konten lokal dan meminta mereka bergabung dengan televisi bebas bayar. "Dengan mengadopsi kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah Australia, akan tercipta keadilan dalam industri penyiaran," tukasnya, Sebelumnya, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan definisi penyiaran pada UU Penyiaran yang sudah ada. Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) dilakukan pengawasan terhadap isi siaran mereka. Tidak hanya kepada OTT asing tapi hal seperti itu berlaku juga pada OTT lokal/nasional. Kedua stasiun televisi tersebut khawatir bakal muncul konten-konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila lewat layanan perusahaan OTT. Gugatan ini terungkap dalam permohonan judicial review di laman resmi MK. (ant/moc)