Pelecehan Seksual Terjadi di Mana Saja

Zoya Amirin
Zoya Amirin
Gemapos.ID (Jakarta) Psikolog Zoya Amirin menyatakan kasus oknum karyawan Starbucks yang mengintip payudara pengunjung melalui Closed Circuit Television (CCTV) menjadi bukti bahwa pelecehan seksual terjadi di mana saja. Hal ini membuat resah banyak orang terutama wanita yang paling banyak menjadi korban dari kasus pelecehan seksual. "Itu kebetulan aja ada yang kepoin aja. Kan kita enggak tahu orang pervert (mesum) itu di mana," katanya pada Jumat (4/7/2020). Sampai sekarang belum terdapat payung hukum yang mampu melindungi korban pelecehan seksual. Apalagi, Komisi VII DPR menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. "Kayak gini susah banget ditindak. Mau bilang tidak melukai bagaimana. Ini jelas melukai secara psikologis dan membuat kerugian," jelasnya. Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, 16 RUU disepakati untuk dikeluarkan, termasuk RUU PKS. Banyak pihak yang menganggap RUU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi HAM dari tindakan kekerasan dan merendahkan martabat kemanusiaan yang hingga saat ini belum diatur dalam undang-undang yang ada. Ada pun hak-hak korban hanya diatur dengan undang-undang tertentu, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang spesifik hanya untuk korban dalam tindak pidana yang diatur Sementara itu ketentuan dasar yang khusus menjamin pemenuhan hak untuk semua korban kekerasan seksual yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ​​​​​​​(KUHP) belum ada.(ant/adm)