Pengacara Bantah Tuduhan MAKI Dugaan Firli Langgar Kode Etik

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar. (gemapos/detik)
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar. (gemapos/detik)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menepis tuduhan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada kliennya. Tuduhan yang dimaksud menyebut Firli melanggar kode etik dengan tidak melaporkan seluruh harta kekayaan termasuk uang sewa rumah rehat seharga Rp 650 juta per tahun ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Semuanya sudah (dilaporkan dalam LHKPN)," kata Ian Iskandar kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

Ian meyebut ini adalah upaya MAKI mencari-cari kesalahan Firli usai KPK menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus korupsi di Kementan dan langsung menahannya. Selain itu, Ia juga mengatakan kliennya mendapat fitnah lain seperti membocorkan dokumen penyidikan

"Saya heran kenapa ada orang yang sengaja mencari-cari kesalahan Pak FB (Firli Bahuri) pasca-SYL ditahan KPK, semua framing media sosial memberitakan fitnah pada Pak FB. Difitnah bocorkan dokumen penyidikan, difitnah ada affair dengan jurnalis, difitnah memeras dan yang lain," ujarnya

Sebelumnya dikabarkan MAKI berencana melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu terkait dugaan tidak dilaporkannya pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp 650 juta per tahun dalam LHKPN.

"Atas dugaan tidak dilaporkan LHKPN duit Rp 650 juta ini, maka MAKI akan lapor Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Sabtu (4/11).

Boyamin mengatakan pimpinan dan pegawai KPK seharusnya patuh melaporkan seluruh harta kekayaannya. Boyamin bakal melaporkan Firli ke Dewas KPK secara online hari ini.

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini, MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online karena saya kebetulan masih ada di Malaysia," ujarnya.(ns)