Din Syamsuddin Ajukan Uji Formil UU Covid-19
"Seharusnya DPD ikut membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020, karena isinya menyangkut UU terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah," jelasnya. Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang. Pemohon juga masih menyoal Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 sebab dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan. Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk lima perkara pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020. (ant/din)