MK Besok Putuskan Sistem Pemilu, Begini Tanggapan KPU

Anggota KPU RI Idham Holik. (ant)
Anggota KPU RI Idham Holik. (ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu pada Kamis (15/6) besok.

Keputusan MK itu akan mengakhiri perdebatan panas terkait pemilu akan berjalan dengan sistem terbuka, tertutup atau alternatif lain.

"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir situsnya, Senin (12/6) lalu.

Gugatan ini terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka bermula diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Sementara itu, Komisioner KPU RI yang juga Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik memastikan bahwa tahapan pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal apapun keputusan MK.

Idham mengatakan putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu. Dia menyebut KPU tetap akan melaksanakan Pemilu di 14 Februari 2024.

"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," kata Idham Holik, Rabu (14/6/2023).

Dalam sidang penetapan sistem pemilu besok, Idham menuturkan KPU akan hadir secara online.

"KPU diundang karena KPU pihak terkait. Mengingat persidangan diselenggarakan di masa transisi endemi Corona COVID-19, jadi memungkinkan hadir secara daring," tuturnya.