Mentan Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi?



Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyasar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Informasi tersebut dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
 
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata Asep  di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, politikus NasDem itu, beserta anak buahnya di Kementerian diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Januari 2023 lalu oleh KPK. Hasilnya, Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diusulkan sebagai tersangka berdasarkan ekspose pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima juga, Mentan Yasin Limpo hari ini dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang sedang ditangani hari ini, Rabu (14/6). Namun hingga sore hari, belum terlihat kehadiran sang Menteri di KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan perihal penyelidikan tersebut dan KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
 
"Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," kata Ali.

Ali menyebut penyelidikan tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.

Ali mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan detail soal kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya.

Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pu)