Komisi X Minta Kemenparekraf Percepat Realisasi UU Ekraf

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meluncurkan buku berjudul Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi. (ant)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meluncurkan buku berjudul Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua (Waka) Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mempercepat realisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Menurut Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, PP yang dikeluarkan pada tahun lalu itu mulai berlaku efektif pada tahun ini sehingga perkembangannya sudah sepatutnya diperbarui, seperti dengan mempercepat realisasinya.

“Peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dari UU 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif itu sudah keluar tahun lalu, tapi memang berlaku efektif satu tahun kemudian. Maka, penting untuk memperbarui perkembangannya sudah sejauh mana," kata dia.

Fikri menambahkan keluarnya PP tersebut diharapkan dapat menghadirkan program yang dapat membangun kesadaran dan terobosan sehingga masyarakat pun semakin memahami bahwa UU Ekraf sangat dibutuhkan.

Saat ini, kata dia, sektor ekonomi kreatif, terutama kelas mikro dan kecil, masih merasakan dampak pandemi COVID-19. Persoalan tersebut, salah satunya terungkap dalam penelitian tentang tantangan yang dialami unit usaha ekonomi kreatif bidang industri kriya, yakni tenun ikat NTT.

Fikri menyampaikan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif itu telah mengamati kelompok usaha dan perajin tenun ikat NTT. Kemudian, hasil penelitian tersebut menunjukkan terdapat empat tantangan utama bagi unit usaha ekonomi kreatif dalam menghadapi dampak pandemi, yaitu penurunan pendapatan, hilangnya kesempatan kerja, tuntutan inovasi produk, dan tantangan pemanfaatan teknologi.

Menurut Fikri, keempat tantangan tersebut seharusnya bisa dijawab oleh peraturan pelaksana UU Ekonomi Kreatif.


“PP ini seharusnya menjadi solusi bagi pelaku ekraf tradisional, seperti perajin tenun ikat NTT tersebut, terutama soal transformasi digital, pemasaran, dan pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.

Sejauh ini, Fikri mengungkapkan Kemenparekraf RI telah melakukan beberapa persiapan terkait dengan pelaksanaan PP 24/2022.

Di antaranya, mereka terus melakukan sosialisasi terhadap materi muatan peraturan itu dengan melibatkan lembaga keuangan bank dan non-bank, dinas yang membidangi Ekraf, lembaga penjamin, serta para pelaku ekonomi kreatif.

Selain itu, Kemenparekraf RI juga terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

Berikutnya, Fikri pun menyampaikan sesuai dengan jawaban Menparekraf Sandiaga Uno yang diterima Komisi X DPR RI pada 15 April 2023, dia menyatakan sudah menetapkan Keputusan Menteri Nomor SK/2/HK.01.00/MK/2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Tindak Lanjut PP 24/2022 dengan pembagian tugas sesuai dengan unit kerja di lingkungan Kemenparekraf.

Kemenparekaf juga telah memulai penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kemenkumham, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU).

Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama itu terkait penyediaan akses data kekayaan intelektual dan penyusunan modul untuk pengembangan serta koordinasi dan pembahasan tentang pembentukan Badan Layanan Umum Ekraf.