Prabowo-Gibran Maju Pemilu, MK Tolak Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat menghadiri Rapimnas Gerindra di Jakarta, Senin (23/10/2023). (foto: gemapos/ antara)
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat menghadiri Rapimnas Gerindra di Jakarta, Senin (23/10/2023). (foto: gemapos/ antara)

Gemapos.ID (Jakarta)- Setelah melakukan sidang, MK secara resmi tolak gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).  

Anwar menyampaikan bahwa para pemohon memang memiliki kedudukam hukum untuk menajukan permohonan. Namun pokok permohonan para pemohonan tidak beralasan secara hukum untuk keseluruhannya 

Diketahui, terdapat tiga WNI yang mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan diantaranya yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Adapun gugatan yang lain terkait perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu yang datang dari pemohon Rudi Hartanto.  Rudi Hartonto mengatakan bahwa usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Namun selain Rudi, ada juga gugatan dari pemohon lain yaitu Gulfino Guevarrato yang meminta agar orang yang telah dua kali mencalonkan diri untuk maju capres tidak diperkenankan untuk maju kembali.(kt)