Soal Putusan MK, Begini Komentar Anies

Bakal capres usungan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani tes kesehatan di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).  (foto:gemapos/ant)
Bakal capres usungan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani tes kesehatan di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/10/2023). (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Bakal capres Anies Baswedan mengatakan pihaknya bersama Koalisi Perubahan tetap fokus pada pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 meskipun MK menetapkan putusan hasil uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.

"Saya tidak berkomentar banyak soal itu (putusan MK). Kami akan tetap fokus pada persiapan pendaftaran calon untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres)," kata Anies usai melakukan cek kesehatan di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Dia menjelaskan semua seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat undang-undang berlaku berhak maju dalam pilpres.

Sementara itu, lanjut Anies, rakyat berhak menentukan pilihan mereka pada pasangan calon yang dianggap kompeten untuk memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.

"Jadi, siapa pun yang nanti menjadi calon dan berada di dalam proses kompetisi ini, ya, kami semua beradu gagasan serta beradu rekam jejak, karya, dan prestasi," ujar Anies.

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada tanggal 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB. (pu)