Aspek Kepatuhan Administrasi Kepolisian Rendah
“Ini ada semacam situasi tahu sama tahu di antara polisi sama jaksa, jaksa mau menerima berkas yang sebetulnya tidak sempurna, hingga lanjut sampai pengadilan bahkan sampai lapas,” jelasnya. Ombudsman menilai kepolisian berdasarkan survei kepatuhan hukum tahun 2019 terhadap berkas perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lapas. Survei ini berlangsung di 11 provinsi, yaitu Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat. Ombudsman meneliti empat berkas perkara di setiap daerah, sehingga total jumlah 44 kasus. Kriteria kasus yang diteliti yakni kasus tindak pidana umum, hukuman di atas lima tahun, perkara diputus pada rentang waktu 2015-2019, dan kasus telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama. Total terdapat 35 dokumen yang diteliti untuk setiap kasus dari tahap penyidikan hingga pemasyarakatan. (mam)