Perisai pada Ojek vs Keselamatan dan Kesehatan
Perlunya keterlibatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap wacana perisai (shield) yang merupakan pembatas antara pengemudi dan penumpang bukan berarti KNKT mendukung pengoperasian sepeda motor sebagai kendaraan umum. KNKT harus memberikan tanggapan untuk memperbaiki ide yg saat ini telah dikembangkan oleh pihak aplikator dari sudut keselamatan (safety). Pertama adalah terkait desain aerodinamis, keberadaan shield tadi disamping dapat meminimalisir penularan virus Covid 19 melalui kontak fisik langsung antara pengemudi dan penumpang serta penyebaran percikan liur (droplet) saat salah satu di antara keduanya bersin atau batuk, shield dimaksud juga tidak mengganggu keseimbangan/gaya aerodinamis kendaraan saat berjalan. Oleh sebab itu, desainnya perlu dibuat lengkung di atasnya dan diberi penambahan lengkung pada sisi kanan kirinya. Kedua adalah pertimbangan crashworthiness, jika sampai terjadi impact maka shield tersebut tidak akan melukai baik pengemudi maupun penumpangnya. Oleh sebab itu material shield selain ringan dan kuat juga harus dibuat dari benda yg jika pecah tdk menjadi benda tajam, dan disekitarnya diberi lapisan karet pelindung. Untuk itu, KNKT menyarankan agar desain perisai (shield) diuji coba terlebih dahulu dgn memperhatikan kedua aspek diatas, pertama aerodinamika dan kedua crashworthiness. ada desain (usulan ide saat ini) selain dapat mengganggu efek aerodinamika kendaraan saat melaju, maka jika pengemudi bersin atau batuk masih ada kemungkinan droplet akan dpt masuk ke arah penumpang di belakangnya. Dan pada usulan desain KNKT untuk dibuat lengkung dan penambahan pada sisi kanan dan kirinya, maka aliran udara pada saat speda motor melaju dapat mengikuti gerak aerodinamika dan tidak menjadi hambatan. Selain juga jika pengemudi bersin, maka droplet akan mengikuti aliran udara dan tidak mengenai penumpang di belakangnya. Kesehatan dan keselamatan pengemdi dan penumpang terlindungi. Perlindungan konsumen Menilik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4, menyebutkan hak konsumen adalah (a) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pasal 7, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah (b) memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; (d) menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Kewajiban pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan bagi pengemudi dan penumpang menggunakan ojek daring agar tidak tertular virus korona. Sebaiknya , pemerintah menahan dulu pengoperasian ojek daring membawa penumpang dengan menggunakan perisai (shield) yang belum mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari instansi yang berkompeten. Ketimbang nantinya muncul klaster baru dari pengoperasian ojek daring. Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat & Felix Iryantomo, Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (INSTRAN)