KKP Rilis SILAT Untuk Perikanan Tangkap

KKP gedung
KKP gedung
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) satu jam secara daring. Peluncuran in dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, Jakarta Pusat. SILAT memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang semula memakan waktu 14 hari menjadi satu jam. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara online oleh para pelaku usaha. Dalam mekanisme ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara daring dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. Apabila berkas sudah terverifikasi, maka notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul. Selanjutnya, konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri. Inovasi ini merupakan langkah yang dilakukan KKP sejalan dengan visi-misi Presiden Joko untuk menyederhanakan mekanisme perizinan. Pemerintah terus mendorong percepatan pelaksanaan usaha sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017. “Sistem perizinan yang singkat ini merupakan gebrakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Reformasi perizinan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim investasi,” jelasnya. Edhy meminta para pelaku usaha menyerahkan semua persyaratan dan dokumen seperti surat izin usaha perikanan (SIUP). Kemudian, surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin pengangkutan ikan (SIKPI). “Kalau ada dokumen yang tidak sesuai jangan diada-ada, yang ada malah memperlambat proses dari yang seharusnya. Silakan unggah dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya. KKP akan memperkuat pengawasan usaha perikanan tangkap di lapangan. Kementerian ini juga akan memastikan bahwa spesifikasi kapal dan praktik usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini amat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan yang akan turut berdampak pada keberlanjutan usaha industri perikanan ke depannya. “Kami punya tugas yang lebih berat yaitu mengawasi Bapak/Ibu sekalian agar menjalankan usaha dengan benar. Pengawasan diperketat dengan maksud untuk mengecek Bapak/Ibu yang selama ini bekerja itu sesuai dengan etika, norma, dan aturannya,” tuturnya. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar menambahkan, KKP terus melakukan berbagai inovasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat perikanan tangkap. Beberapa di antaranya yaitu penerapan e-logbook penangkapan ikan dan implementasi perizinan via e-service untuk mempercepat proses penerbitan dokumen perizinan penangkapan ikan. “Pemerintah tidak ingin menyulitkan stakeholders, kita terus mengupayakan agar regulasi menjadi lebih sederhana. Contohnya pada peningkatan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap sehingga menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien,” tukasnya. Pada kesempatan itu Edhy beserta jajaran menyerahkan dokumen perizinan secara simbolis. Selain itu juga memberikan sosialisasi informasi dan alur perizinan perikanan tangkap melalui SILAT satu jam secara daring. Jajaran yang hadir adalah Sekretaris Jenderal Nilanto Perbowo, Inspektur Jenderal Muhammad Yusuf; Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto. Kemudian, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina; serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Agus Purnomo. (mam)