Polres Metro Tangerang Gagalkan Pengedaran 1.166 Butir Obat Terlarang

Ilustrasi - Obat terlarang siap edar. (gemapos/ant)
Ilustrasi - Obat terlarang siap edar. (gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menyita sebanyak 1.166 butir obat tramadol dan eximer dari tangan tiga orang tersangka dengan modus toko kosmetik di wilayah Kecamatan Selatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat, mengatakan bawa dari tiga tersangka yang berhasil diamankan itu di antaranya berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21). Ketiganya diketahui sebagai penjual obat-obatan terlarang tanpa izin.

"Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," katanya.

Dia menerangkan penyitaan dan penangkapan para pengedar obat terlarang ini bermula dari laporan masyarakat. Dimana, adanya transaksi penjualan obat yang dilakukan oleh tersangka NH dan RJ dengan barang bukti sebanyak 210 butir tramadol dan 75 butir eximer di toko kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan pada (16/9).

Kemudian, pada Senin (18/9), tim unit Reskrim Polsek Sepatan kembali mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer dari toko kosmetik kampung teriti milik AG di Desa Karet, Kecamatan Sepatan.

"Jadi barang bukti keseluruhan sebanyak166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka pihaknya pun menyangkakan dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

"Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing," kata dia. (ns)