135 Napi Program Asimilasi Ditangkap Polisi

Ahmad Ramadhan
Ahmad Ramadhan
Gemapos.ID (Jakarta) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan sebanyak 135 narapidana (napi) yang memperoleh program asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ditangkap oleh kepolisian setempat. Karena, mereka melakukan berbagai tindak pidana  seperti pencurian hingga penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba). "Kasus dominan di curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan ada juga kasus pemerkosaan, pembunuhan dan narkoba," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada Senin (25/5/2020). Sebanyak 135 kasus napi asimilasi dan pembebasan bersyarat berlokasi di 23 kepolisian daerah (polda) di Tanah Air. Dua polda terbanyak menangani kasus ini adalah Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Sumatera Utara (Sumut) masing-masing menangani 17 kasus. Berikutnya, Polda Riau menangani sebanyak 12 kasus dan Polda Jawa Barat (Jabar) sebanyak 11 kasus. Sebelumnya,  Polri menyebutkan sebanyak 125 napi asimilasi melakukan tindak pidana yang ditangani 21 polda hingga Selasa (19/5/2020). Sebagian besar tindak pidana yang dilakukan para napi tersebut adalah pencurian hingga penggelapan. Hal itu antara lain pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penggelapan. (mam)