Polda Sulteng Ungkap Kasus Pengedar 20 Kilogram Sabu di Kota Palu

Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus dalam plastik yang berhasil diungkap oleh Polda Sulawesi Tengah dalam konferensi pers di Palu, Senin (18/9/2023). (gemapos/ant)
Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus dalam plastik yang berhasil diungkap oleh Polda Sulawesi Tengah dalam konferensi pers di Palu, Senin (18/9/2023). (gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 20 kilogram di wilayah Kota Palu.

"Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada tanggal 13 September 2023 dengan modus melalui jasa pengiriman mobil," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka yakni AR (43) dan R (40) dengan barang bukti 20 bungkus sabu, sejumlah telepon genggam, satu unit mobil dan sejumlah buku tabungan beserta ATM.

"Berawal informasi dari masyarakat, kemudian kami kembangkan dan didapatkan satu tersangka yang berperan sebagai penjemput, lalu dikembangkan lagi dan mendapat tersangka berikutnya dengan peran yang sama serta barang buktinya," paparnya

Ia menjelaskan, modus dengan menggunakan pengiriman mobil sudah lama berkembang, namun baru pertama kali diungkap di Kota Palu.

Modus peredaran narkoba tidak selalu sama atau berganti-ganti, sehingga pihaknya juga lebih ketat untuk mempelajari modus mereka jalankan dengan merujuk sejumlah kasus yang sama pernah di ungkap.

Lanjut Dasmin, kedua tersangka punya peran yang sama yakni penjemput barang, namun salah satu tersangka berinisial AR merupakan residivis yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama.

"Hasil sementara supir masih berstatus sebagai saksi dan kami masih lakukan pendalaman soal peran kedua tersangka," ungkapnya.

Dari pengungkapan itu, tersangka diancam pidana Pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun atau pidana mati. (ns)