Polisi Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Sulteng

Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir (kiri) dan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko mengecek persiapan operasi penanggulangan karhutla di Lapangan Mapolda Sulteng, Selasa (12/9/2023). (foto:gemapos/ant/Humas Polda Sulteng)
Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir (kiri) dan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko mengecek persiapan operasi penanggulangan karhutla di Lapangan Mapolda Sulteng, Selasa (12/9/2023). (foto:gemapos/ant/Humas Polda Sulteng)


Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai upaya mengantisipasi dampak fenomena El Nino di daerah itu.

"Saya minta untuk meningkatkan patroli bersama TNI, seluruh stakeholder, dan elemen masyarakat, serta menggencarkan sosialisasi guna mencegah terjadinya karhutla," kata Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko saat membacakan sambutan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho pada Apel Siaga penanggulangan karhutla di Lapangan Mapolda Sulteng, Palu, Selasa.

Ia menyampaikan karhutla sangat merugikan bagi semua pihak, tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga berdampak pada kesehatan serta perekonomian negara.

Sebanyak 11 peristiwa karhutla terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, yakni lima kali karhutla di wilayah hukum Polres Banggai, dan enam kejadian di wilayah hukum Polres Poso selama tahun 2023.

Menurut Kapolda, kebakaran lahan tersebut disebabkan oleh cuaca panas ekstrim akibat perubahan iklim El Nino, maupun pembukaan lahan baru oleh para petani dengan cara dibakar.

Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya mengintensifkan sosialisasi dan edukasi guna memberikan pemahaman serta peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan mencegah terjadi karhutla.

"Menggencarkan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan untuk tidak membakar sampah, rumput, ataupun puing-puing yang dapat memicu karhutla secara tidak disengaja," katanya.

Dia juga menyebutkan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Hal ini diatur dalam UUPPLH pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi "setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar".

Selain itu, dia menekankan untuk melakukan patroli serta pemantauan rutin bersama seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mendeteksi dini titik api.

"Lakukan tindakan-tindakan preventif mencegah terjadinya kebakaran hutan terutama di wilayah yang rentan," ujarnya.

Ia mengatakan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan memberikan sanksi administrasi, perdata, maupun pidana sehingga timbul efek jera.

Dalam apel tersebut turut melibatkan unsur TNI, BPBD Provinsi Sulteng, Basarnas, Dinas Kehutanan, dan Dinas Pemadam Kebakaran Sulteng. (pu)