Kemenko PMK Sebut Ini Cara Turunkan Polusi udara

Ilustrasi - Kendaraan water canon Brimob Polda Metro Jaya menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (foto:gemapos/ant)
Ilustrasi - Kendaraan water canon Brimob Polda Metro Jaya menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (foto:gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Deputi 1 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryantoro mengatakan teknologi modifikasi cuaca (TMC) menjadi salah satu cara untuk menurunkan tingkat polusi udara.

"Pada prinsipnya membuat awan jenuh kemudian membuat awan hujan, secara teori bahwa nanti hujan turun," ujar Nunung di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Saat ini TMC dilakukan sebagai langkah penanganan dalam fase kedaruratan untuk menangani buruknya kualitas udara.

Menurut Nunung, yang menjadi permasalahan yakni cakupan wilayah, karena jika dilihat dari udara, wilayah yang tertutup kabut polusi sangat luas.

"Tapi yang harus pikirkan seberapa besar yang akan kita lakukan dan itu areanya sangat luas. Kalau kita mendarat dari Cengkareng, area tertutupnya sangat besar," kata dia.

Nunung mengatakan ada tiga upaya guna menghindari polusi udara, seperti memakai masker saat beraktifitas, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, hingga mencari teknologi penanganan PLTU.

Untuk PLTU, kata dia, penanganannya menunggu langkah dari kementerian/lembaga terkait untuk mengevaluasinya.

Ia mengungkapkan, sempat ada isu yang beredar bahwa PLTU di Banten menjadi salah satu penyumbang polusi karena pembakaran batu bara untuk pembangkitnya.

'Nah itu kementerian/lembaga terkait mungkin bisa melakukan evaluasi apakah asap yang dikeluarkan atau buangan yang dikeluarkan, apakah sudah sesuai standar yang ada," katanya.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengupayakan teknologi modifikasi cuaca (TMC) selama tiga hari untuk membilas polusi udara di sejumlah daerah.

Pelaksanaan TMC untuk membilas polusi udara tidak hanya di Kota Jakarta, namun juga Bandung, Semarang dan beberapa kota lainnya. BNPB mengharapkan dalam 2-3 hari ke depan terdapat awan yang memungkinkan untuk prosedur tersebut.

Namun BNPB juga masih memastikan ada kebijakan jangka panjang yang akan dilaksanakan untuk mengatasi polisi udara itu. (pu)