Hakim Diminta Ultra Petita Dalam Kasus Novel
Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.Merujuk pasal ini terdapat kejanggalan dalam tuntutan jaksa. "Komisi Kejaksaan harus mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Novel Baswedan," ujarnya, Selain itu Dhandy berharap putusan hakim bisa lebih berat dibanding tuntutan JPU. "Majelis Hakim harus melakukan ultra petita dalam memberikan putusan terhadap terdakwa penganiayaan Novel Baswedan," jelasnya, Sekedar informasi, dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mam)