Negara Tidak Melindungi Novel Baswedan

LH Simanjuntak
LH Simanjuntak
Gemapos.ID (Jakarta) Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) berharap keadilan masyarakat mendapat perhatian serius, obyektif, dan proporsional. Hal itu tidak tercermin dalam tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. “Penuntutan yang adil bagi korban dan masyarakat seharusnya dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita LH Simanjuntak, Jumat (12/6/2020) Apalagi, Novel merupakan penegak hukum yang aktif dalam kegiatan pemberantasan korupsi yang mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan. Kejaksaan adalah representasi negara dalam penuntutan yang mewakili negara dan korban “Seyogyanya aspek perlindungan negara kepada penegak hukum harus dilakukan dengan maksimal melalui penuntutan yang berkeadilan bagi korban dan masyarakat,” jelasnya. Barita faham kekecewaan yang dirasakan masyarakat terhadap tuntutan tersebut. Namun, materi dan teknis penuntutan merupakan kewenangan jaksa. “Sesuai Pasal 13 Perpres 18 Tahun 2011 tentang KKRI menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KKRI tidak boleh mengganggu tugas kedinasan dan mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan,” tegasnya. KKRI akan menyampaikan rekomendasi setelah terdapat putusan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Untuk Rony dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai ‘sandiwara hukum’ “Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana. (mam)