Novel Tidak Tahu Motif Penyiraman Air Keras

novel baswedan
novel baswedan
Gemapos.ID (Jakarta)-Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kasus suap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang sedang ditanganinya pada saat dirinya diserang oleh orang tidak dikenal dengan air keras. Kasus Basuki Harman mengundung kehebohan lantaran ditemukan catatan pemberian sejumlah uang kepada oknum-oknum penegak hukum. Hal ini disebut sebagai kasus buku merah. “Kala itu beredar kabar saya mengkoordinasikan tiga satgas untuk menjerat petinggi Polri yang namanya tercantum dalam buku tersebut, padahal saya tidak melakukan penanganan itu," katanya dalam sidang terdakwa penyiraman air keras Ronny Bugis dan Rahmat Kadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (30/4/2020). Novel juga sedang menangani kasus korupsi E-KTP dengan tersangka SN dan sejumlah tidak pidana pencucian uang (TPPU). Walaupun demikian, dia tidak dapat mengetahui apakah teror penyiraman air keras yang dialaminya berhubungan dengan salah satu kasus itu atau akumulasi dari berbagai kasus tersebut. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  Mereka merupakan polisi aktif dalam melakukan aksinya dengan alasan rasa benci. Sebab Novel dianggap mengkhianati institusi Polri. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan Salat Subuh di Masjid Al Ihsan yang berlokasi di sekitar rumahnya yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Dari kejadian tersebut Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatannya. (mam)