Novel Marah dan Miris atas Tuntutan JPU

novel baswedan
novel baswedan
Gemapos.ID (Jakarta) Sebagian masyarakat menganggap hukum di Indonesia sudah rusak. Jadi, apakah masyarakat masih bisa mencari keadilan. “Selain marah, saya juga miris,” kata Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Kamis (11/6/2020). Penyataan ini diungkapkan Novel menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman satu tahun penjara bagi dua orang yang diduga menyerang matanya dengan air keras. Mereka yang dimaksud adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. “Hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujarnya. Dengan demikian selama ini proses persidangan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya sebagai formalitas semata. Langkah ini dinilai sangat keterlaluan. “Sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor, tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina,” tuturnya dalam akun Twitter-nya, @nazaqistsha. Novel mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas prestasi aparatnya yang mengagumkan. Maksudnya, JPU hanya menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. JPU menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Khusus Ronny dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. (din)