Novel Marah dan Miris atas Tuntutan JPU
Novel mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas prestasi aparatnya yang mengagumkan. Maksudnya, JPU hanya menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. JPU menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Khusus Ronny dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. (din)