BP Tapera Diingatkan Jangan Salah Kelola Dana
Program Tapera akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS dan PNS baru pada tahap awal. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah. "Peserta dapat membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera," tuturnya: Pembiayaan juga dapat digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera. Program serupa Tapera juga sudah dilaksanakan di berbagai negara, antara lain Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan. “Kehadiran Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan,” pungkasnya. (din)