Pekerja Swasta Daftar Tapera Paling Lambat 2027

Adi Setianto
Adi Setianto
Gemapos.ID (Jakarta) Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) tersebut. Jadi, perusahaan mendaftarkan karyawannya di program Tapera paling lambat pada 2027. “Penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021,” kata Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto, Rabu (3/6/2020). Pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera. Hal ini sesuai PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Sementara itu, dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi peserta PNS aktif. Saldo awal peserta ini akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera. “Pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks-peserta Taperum-PNS maupun PNS baru,” ujarnya. Perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima ppah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2020. PP ini akan menjadi landasan BP Tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. (mam)