PPP Hengkang Jadi Pendukung Ganjar? Begini Jawaban Mardiono

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono (tengah) di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (4/9/2023). (foto:gemapos/ant)
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono (tengah) di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (4/9/2023). (foto:gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menepis isu yang menyatakan bahwa partai berlambang Ka'bah itu hendak hengkang dari kerja sama politik bersama PDIP untuk mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Hal ini menyusul adanya wacana pembentukan poros baru antara PPP, Partai Demokrat dan PKS untuk maju Pilpres 2024.

Meskipun begitu, dia menegaskan tetap mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres yang sudah disepakati dalam keputusan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) ke-5 di Yogyakarta.

"Konstitusi partai itu sudah memutuskan pada Rapimnas di Yogyakartakarta bahwa PPP mengusung dan mendukung Pak Ganjar Pranowo sebagai calon presiden tahun 2024 dan mengikatkan diri dalam satu kerja sama politik dengan PDI Perjuangan," ujar Mardiono kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Ia mengatakan kesepakatan kerja sama politik untuk mendukung Ganjar Pranowo itu tak hanya dilakukan dengan PDIP, melainkan juga Partai Hanura dan Perindo. Untuk itu, Mardiono memastikan bahwa pihaknya tidak mungkin mengalihkan dukungan politiknya pada Pilpres 2024.

"Saya sampaikan bahwa PPP itu usianya sudah 50 tahun dan sejak didirikannya PPP selalu taat asas terhadap konstitusi partai. Jadi PPP prinsip adalah tetap istikamah pada keputusan konstitusi partai," katanya.

Sementara itu, kata Mardiono, keputusan Rapimnas itu tidak diharamkan apabila ingin berubah. Namun, ada mekanisme panjang yang harus dilakukan dan tidak bisa mendadak serta berubah secara sepihak.

"Apakah rapimnas itu diharamkan untuk berubah? Boleh, tetapi ada mekanismenya, mekanismenya apa? Setidaknya ada rapimnas lagi atau setingkat di atasnya seperti mukernas, (musyawarah kerja nasional) dan itu harus pula keputusan yang diambil secara kolektif (bersama)," tegas Mardiono.

Sebelumnya, pada Jumat (1/9), Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkap ada tawaran membentuk koalisi baru yang terdiri atas partainya, PKS, dan PPP untuk maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Tawaran itu, kata SBY, disampaikan oleh seorang menteri aktif di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

"Kita juga tahu seorang menteri, sekarang ini, menteri masih aktif dari kabinet kerja pimpinan Presiden Jokowi, secara intensif melakukan lobi, termasuk kepada Partai Demokrat dengan menawarkan mengajak membentuk koalisi yang baru, koalisi Demokrat, PKS, dan PPP. Yang bersangkutan mengatakan yang disampaikan itu, inisiatif ini sudah sepengetahuan Pak Lurah. Kata-kata sang menteri, bukan kata-kata saya," kata SBY saat memberi arahan dalam Sidang Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat di kediaman pribadinya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat.

SBY saat itu tidak menyebut nama menteri yang dia maksud. Beberapa pengurus dan kader senior Partai Demokrat juga menolak menjawab pertanyaan terkait dengan nama menteri tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, SBY juga mengungkap ada tawaran bergabung dari kelompok bakal calon presiden lainnya, yaitu dari Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Pertemuan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani membahas tawaran kerja sama itu.

Namun, terlepas dari tawaran-tawaran itu, SBY mengusulkan Partai Demokrat sebaiknya tidak langsung memutuskan sikapnya, tetapi menunggu sampai situasi tenang.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden RI mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (pu)