Kemenag Bangun PLHUT di Jeddah
"Kantor layanan teknis urusan haji di Jeddah sudah tidak memadai. PLHUT akan menjadi bentuk kehadiran negara, bukan saja untuk jemaah haji, tetapi juga jemaah umrah," jelasnya. Sebelumnya, Staf Teknis Haji (STH) KJRI Endang Djumali melaporkan izin prinsip pembangunan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan lahan atas nama KJRI di Jeddah. Lahan tersebut sudah dibuatkan sertifikat dan sudah alih nama ke KJRI dan dicantumkan harga pembelian lahan senilar SAR11.750.000. "Kemenlu menyerahkan pembahasan pembangunan PLHUT ke Kemenag dengan peruntukan pembangunan untuk fungsi layanan haji dan umrah," tuturnya. Endang juga sudah mengkonfirmasi ke Baladiyah (Dinas Dalam Negeri di Saudi) terkait status lahan. Dinas ini sudah bersurat pada 25 Desember 2019 berisi keputusan pengadilan di Jeddah tidak ada sengketa dan gugatan terkait bangunan dan lahan tersebut. Baladiyah akan mengeluarkan izin pembongkaran dan pembangunan pada 15 Januari 2020 Masa berlaku izin pembongkaran selama tiga bulan, sedangkan masa berlaku izin pembangunan adalah tiga tahun. "Jika tidak dilakukan pembongkaran dalam rentang tiga bulan sejak Januari, maka izin akan kadaluarsa dan izin pembangunan selama tiga tahun," tutupnya. (mam)