Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan

bpjs kesehatan
bpjs kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semua kelas mulai 1 Januari 2020.
Langkah ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019. "Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," katanya dalam aturan tersebut. Berikut ini rincian kenaikannya
  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
  Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
  1. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah dengan batas sebesar Rp12 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
  2. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri: Kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa.
  Kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa dan Kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa. (mam)