Bea Cukai Menyita 6,42 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo saat merilis perkembangan penindakan yang dilakukan oleh jajarannya, (foto: ant)
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo saat merilis perkembangan penindakan yang dilakukan oleh jajarannya, (foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sepanjang Januari-Juli 2023 menyita dan memusnahkan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 6,42 juta batang.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo di Makassar, Jumat, mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel sangat baik .

"Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik karena Januari-Juli 2023 menyita dan memusnahkan 6,42 juta batang rokok ilegal," ujarnya.

Nugroho mengatakan barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol, barang kiriman yang masuk melalui Kantor Pos lalu Bea Cukai, dan barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).

Ia mengatakan barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.

Selain rokok, kata dia, berbagai jenis barang yang dimusnahkan adalah 750,79 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek 1,94 juta liter.

Nugroho menjelaskan cukai berperan sebagai pelindung masyarakat dan penerimaan pajak negara. Pemberantasan rokok ilegal (operasi gempur) akan terus dilakukan.

Selain itu, katanya, pemberantasan rokok ilegal guna menjaga industri dalam negeri agar tetap hidup, sekaligus merupakan bukti telah terjalin dengan baik sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang dilakukan Bea Cukai dengan instansi pemerintah lain di pusat maupun daerah.(da)