Disdukcapil Blokir 200 KTP Pelanggar Prokes

images (5)
images (5)
Gemapos.ID (Surabaya) - Satpol PP Kota Surabaya, Jawa Timur menyebutkan sebanyak 200 KTP pelanggar prokes telah diblokir Dispendukcapil. Karena, mereka tidak mengambil KTP-nya kepada pihaknya selama tujuh hari sejak penyitaan. "Untuk syarat pengambilan KTP, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah," kata Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Chrisijanto di Surabaya pada Jumat (22/1/2021). Sebelumnya, pengambilan KTP dilakukan Satpol PP Kota Surabaya lantaran mereka melanggar protokol kesehatan (prokes). Pelanggaran prokes berlangsung selama pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (m4)