Polri Tidak Tegas Tugasi Rossa Purbo Bekti
Selanjutnya, pimpinan KPK mendisposisi kembali pada 29 Januari 2020 berisi keputusan tidak berubah seperti 15 Januari 2020. Proses pengambalian Kompol Rossa diklaim sudah sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK. Sekedar informasi, Kompol Rossa merupakan penyidik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Caleg PDI-P Harun Masiku. Dia adalah anggota Polri yang mempunya masa tugas sebagai penyidik di KPK sampai September 2020. (mam)