Generasi Muda Wajib Tahu dan Wajib Hindari Hoax



Gemapos.ID (Jakarta) Pemilu sebentar lagi, sebagai negara yang demokratis pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan arah masa depan bangsa.

Tapi, penyebaran infromasi palsu atau hoaks dapat mengancam kepercayaan publik terhadap proses demokrasi ini.

Seperti kita ketahui, menurut kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI hoaks diartikan sebagai berita yang bohong. Dengan kata lain, kita dapat mengartikan hoaks sebagai upaya untuk memutar balikkan fakta  dengan menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan. Akan tetapi, kebenaran dan keakuratan berita tersebut tak dapat diverifikasi.

Hoaks memiliki dampak negatif yang dapat merusak pemilu Indonesia mendatang. Masyarakat dapat dipengaruhi dengan mudah oleh informasi palsu yang menyebar sehingga dapat mempengaruhi opini dan keputusan pemilih.

Beredar sebuah video di Twitter yang menunjukkan hasil pemungutan suara Pemilu 2024 sudah ada. Video ini sempat menghebohkan dunia maya karena pemilu belum mulai, tetapi hasil pemungutan suaranya sudah ada.

Namun, apakah video tersebut benar menunjukkan data hasil pemungutan suara pemilu 2024?

Faktanya, dilansir dari Antara News, Hasyim Asyari selaku ketua KPU mengkonfirmasikan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Hasyim juga mengatakan bahwa jika ada pihak yang menggambarkan seolah-olah sudah ada hasil suara, kalim itu tidak masuk akal dan mengada-ada.

Dengan demikian, klaim video yang menyatakan data hasil pemungutan suara Pemilu 2024 telah ada merupakan kabar bohong atau hoaks. 

Hati-hati guys, penyebar hoaks bisa terancam pidana penjara. Berdasarkan pada pasal 28 ayat 1 UU ITE yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/206, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar.

Saat konferensi pers, Wakabareskim Asep Edi, juga mengingatkan kembali catatan survei yang telah dilakukan oleh Kominfo pasca pemilu tahun 2019, yaitu terdapat sekitar 67,2% hoaks atau berita bohong di media sosial yang berkaitan dengan isu politik.

Ia mengatakan persaingan politik pemilu di ruang digital yang telah terjadi pada 2019 tidak boleh terjadi kembali pada pemilu 2024 mendatang. Apasih upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam memerangi berita hoaks menjelang pemilu ini?

Untuk menjaga kondusivitas ruang publik menjelang penyelenggaraan pemilu 2024, Polri dan Kemkominfo telah menandatangani note kesepahaman terkait upaya mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi, dan muatan-muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat menciptakan  ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif menjelang pemilu 2024.

Demokrasi Indonesia bergantung pada partisipasi yang adil dan transparan dalam pemilu. Penting bagi kita untuk bersama-sama menjaga integritas proses pemilu dengan tidak menyebarkan hoaks di media sosial.

Hukuman bagi oknum yang menyebarkan hoaks harus ditegakkan dengan tegas untuk memastikan masa depan demokrasi yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia. (AML)