Berikut Motif Pembunuhan Mahasiswa UI di Depok yang Simpan Jasad Dikolong Tempat Tidur

ilustrasi jenazah (foto: istock)
ilustrasi jenazah (foto: istock)


Gemapos.ID (Jakarta) Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Inspektur Satu Made Budi ungkap motif pembunuhan mahasiswa UI di kamar kosnya. Made mengatakan mahasiswa UI AAB, 23 tahun, membunuh adik kelasnya MNZ, 19 tahun, pada Rabu lalu, karena iri dan terlilit utang pinjaman online (pinjol).   

Pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia itu terjadi di tempat kos di Jalan Palakali RT. 007 RW. 005 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji Depok.

“Pelaku mengakui melakukan  pembunuhan tersebut dan dalam melakukan pembunuhan tersebut mengunakan pisau lipat,” ungkap Made, Jumat, 4 Agustus 2023.

Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil barang berharga korban, antara lain laptop merek Apple, dompet serta handphone. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.

Made mengatakan pelaku ingin menguasai harta benda milik korban sehingga tega melakukan pembunuhan terhadap adik kelasnya. “Motifnya pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol, kemudian mengambil laptop dan hp korban,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan ini baru diketahui pada Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00. Namun AAB diduga telah membunuh MNZ pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Setelah menerima laporan penemuan jenazah korban, tim gabungan Polsek dan Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari rekaman CCTV diperoleh foto diduga pelaku, yang kemudian ditunjukkan kepada teman korban.

“Saksi mengenali foto di CCTV tersebut, yaitu AAB," ujarnya.

Setelah itu gabungan Reskrim Polsek Beji Resmob, timsus serta Krimum Polres Metro Depok mendatangi kosan pelaku di Kukusan Beji. "Saat diduga pelaku akan keluar kosan pelaku dihentikan dan dibawa ke Polsek Beji kemudian diinterogasi perkara penemuan mayat tersebut," papar Made.

Setelah diinterogasi, AAB mengakui melakukan pembunuhan mahasiswa UI tersebut. Dia juga mengakui membunuh korban mengunakan pisau lipat.

Made menambahkan, saat ini mahasiswa UI itu masih diperiksa intensif di Polres Metro Depok. "Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan," ucap Made.(da)