Kapolres Kupang Minta Warga Diwilayahnya Waspadai Kebakaran Hutan

Kepala Kepolisian Resort Kupang Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata.(foto: ant)
Kepala Kepolisian Resort Kupang Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata.(foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta)- Kepala Kepolisian Resort Kupang Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata meminta warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kupang untuk mewaspadai terjadinya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

"Kami mengimbau masyarakat di Kabupaten Kupang agar bersama-sama berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan karena saat ini kita sudah memasuki musim kemarau yang cukup panjang," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata di Kupang, Rabu.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata mengatakan hal itu terkait upaya antisipasi Kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kupang selama musim kemarau.

Ia mengatakan anggota Kepolisian di daerah itu secara rutin melakukan pertemuan dengan warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Para anggota Bhabimkamtibmas di semua desa terus digerakkan untuk menghimbau warga tentang bagaimana mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan seperti hindari membuka lahan dengan cara membakar, " kata Kapolres Anak Agung Gede Anom Wirata.

Selain itu menurut mantan Kapolres Sumba Barat itu warga diminta untuk melaporkan adanya indikasi kebakaran kepada aparat kepolisian terdekat serta melarang membakar hutan dan lahan dan tidak membuang puntung rokok di sembarangan tempat.

Kapolres Anak Agung Gede Anom Wirata menambahkan beberapa Polsek seperti Polsek Amarasi dan Polsek Fatuleu telah memasang spanduk pada daerah-daerah kawasan hutan lindung di hutan Sisimeni Sanam di Amarasi dan kawasan hutan Camplong di Fatuleu guna mengingatkan warga tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.

"Kedua hutan ini merupakan kawasan hutan lindung yang saat ini berada dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai sumber daya alam hayati yang berada di Kabupaten Kupang selain Hutan Timau dan kawasan hutan lainnya," tambahnya.(pa)