Terjerat Hutang Pinjol 8juta, Pelaku Mutilasi dan Rampas Harta Korban di Sleman

Terjerat Hutang Pinjol 8juta, Pelaku Mutilasi dan Rampas Harta Korban di Sleman
Terjerat Hutang Pinjol 8juta, Pelaku Mutilasi dan Rampas Harta Korban di Sleman

Gemapos.ID (Jakarta) - Motif pelaku mutilasi di Sleman adalah merampas harta korban akibat terjerat pinjaman online (pinjol) senilai Rp 8 juta. Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap pelaku pembunuhan mutilasi di Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023). Penangkapan ini mengungkap kasus penemuan mayat perempuan yang menjadi korban mutilasi di Pakem Sleman.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan penangkapan tersangka yang berinisial H tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan petunjuk dari para saksi. Polisi juga mendapat petunjuk usai melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di daerah Ngemplak.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku tertangkap di wilayah Temanggung Jawa Tengah yang saat itu sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolda DIY untuk dilakukan pemeriksaan," kata Nuredy.

Menurut Nuredy, motif tersangka melakukan pembunuhan adalah ingin menguasai harta korban karena tersangka terlilit utang pinjol.

"Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlilit hutang pinjaman online atau pinjol dari tiga aplikasi senilai 8 juta rupiah sehingga yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat," katanya.

Sementara alasan tersangka melakukan mutilasi terhadap korban adalah untuk menyembunyikan jejak. Namun tersangka takut aksinya akan terbongkar, maka dia memilih melarikan diri.

"Niat tersangka bagian tubuh korban akan dibuang ke septic tank atau toilet sedangkan bagian tulang akan dimasukan ke dalam ransel namun karena butuh waktu lama tersangka berubah pikiran dan melarikan diri," kata Nuredy.

Tersangka sudah mengenal korban sejak bulan November 2022 dan telah beberapa kali bertemu dan menjalin hubungan intim. Alhasil korban tidak curiga saat diajak oleh tersangka bertemu di penginapan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pisau bayonet, handphone dan sepeda motor milik korban yang rencananya akan dijual tersangka.

Atas perbuatan itu, pelaku mutilasi akan dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.