Hersubeno Arief Mangkir Dari Panggilan Polri

Ahmad Ramadhan
Ahmad Ramadhan
Gemapos.ID (Jakarta) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan pewawancara Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, Hersubeno Arief (HA) tidak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (19/5/2020). Dia dipanggil sebagai saksi terkait laporan yang dilakukan kuasa hukum Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Said Didu. "HA tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi pada Selasa, 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi pada Selasa (26/5/2020). Awalnya, HA akan dimintai keterangan lantaran dia mewawancarai Said dalam video yang menjadi penyebab laporan tersebut dilakukan. Dalam video itu, Said menyatakan Luhut hanya mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan penanganan pandemi Covid-19. "Melalui kuasa hukumnya, HA tidak hadir karena beralasan situasi pandemi Covid-19," jelasnya. Walaupun demikian, Ramadhan belum mengungkapkan apa langkah selanjutnya dari penyidik menyikapi tersebut. HA dipanggil setelah polisi meminta keterangan Said Didu pada Jumat (15/5/2020) . Sekedar informasi, Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dilaporkan kuasa hukum Luhut dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat. Tuntutan ini terjadi dari sebuah video yang terdapat pada kanal YouTube Muhammad Said Didu yang tayang pada 28 Maret 2020 berjudul "MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG". Hal ini menimbulkan kegeraman Luhut, sehingga menuntut Said Didu ke ranah hukum. Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam. Walaupun demikian, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Jadi, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum. Said tidak memenuhi panggilan pertama Bareskrim pada Senin (4/5/2020), dengan alasan mematuhi ketentuan. Kemudian, ia juga tidak memenuhi panggilan kedua pada Senin (11/5/2020). Kemudian, Said Didu mengajukan permohonan pemeriksaan di kediamannya, karena ini mempertimbangkan pelaksanaan PSBB. Namun, penyidik menolak permohonan tersebut, sehingga Said mendatangi Bareskrim pada Jumat lalu setelah mendapat jaminan dari penyidik bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai protokol Covid-19. (mam)