7 Harimau Benggala Alshad Ahmad Mati, Nama Indonesia Bisa Tercoreng di Dunia Satwa

Harimau alshad (foto: ig/alshalahmad)
Harimau alshad (foto: ig/alshalahmad)


Gemapos.ID (Jakarta) Kematian harimau Benggala milik Alshad Ahmad dapat menimbulkan konsekuensi besar bagi dunia konservasi satwa. Kasus ini dapat mencoreng nama Indonesia.

Peneliti Pusat Riset Zoologi Terapan BRIN Gono Semiadi menyebut kendati harimau Benggala tidak dilindungi di Indonesia, satwa ini statusnya terancam punah secara global. Ia memaparkan siapapun yang memiliki izin konservasi harimau ini berkewajiban untuk melestarikannya.

"Terlepas harimau Benggala bukan satwa dari Indonesia, kita harus ikut konservasi harimau yang bukan punya Indonesia," kata Gono ketika dihubungi detikTravel melalui telepon, Rabu (26/7/2023).

Dalam konservasi ini, LIPI (yang sekarang bergabung menjadi BRIN) mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi terkait kedatangan satwa liar asing ke Indonesia. Menurut Gono, LIPI harus memeriksa dokumen yang menunjukkan kelengkapan kemampuan masyarakat untuk melakukan konservasi harimau Benggala.

"Rekomendasi itu memang basisnya melihat dari perspektif keilmiahan. Ketika bicara soal keilmiahan, kita melihat dulu dari dokumen pengelolaan," ujarnya.

Dokumen pengelolaan ini misalnya mengenai kelayakan kandang. Selain itu, perlu diketahui secara jelas mengenai asal-usul satwa serta tujuan memiliki satwa liar tersebut.

Mengenai kasus kematian harimau Benggala milik Alshad Ahmad, Gono menyayangkannya. Sebab, Indonesia telah lama menjadi negara yang turut melakukan konservasi satwa yang berasal dari India itu.

"Kematian sampai banyak itu harus dilihat sebagai sesuatu yang sangat mengkhawatirkan. Nama Indonesia bisa tercoreng. Efek dominonya yang sangat kita sesali," ujarnya.

Gono tak menampik, banyak juga orang di negara lain yang menjadikan harimau Benggala sebagai hewan peliharaan. Namun dia menggarisbawahi kewajiban mereka untuk menjaga eksistensi kucing besar itu.

"Di luar negeri, harimau Benggala sama seperti dilakukan Alshad (menjadikan) sebagai pet, hewan peliharaan penangkaran. Tetapi. ketika dia mendapat (harimau Benggala) ada, dalam tanda kutip, kewajiban menjaga dan mengembangkan," tuturnya.

Gono pun mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh dari kejadian ini. Dia menyarankan, penyebab kematian harimau Benggala milik Alshad Ahmad itu ditelusuri dengan jelas.

"Perlu evaluasi menyeluruh. Melihat kemampuan dan kekurangannya di mana. Sebab musabab kematian harus ditelusuri dan dievaluasi sehingga tidak terjadi seperti ini kembali," katanya.

Mengenai pihak yang seharusnya mengevaluasi, Gono menyebut pentingnya peran KLHK sebagai pemberi izin konservasi.

"Mungkin dibentuk tim ad hoc yang bisa memperhatikan kasus ini," dia menegaskan.(da)