Panji Gumilang Al Zaytun Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Ini Alasannya

Mahfud MD (foto: ant)
Mahfud MD (foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Intinya gugatan itu dicabut karena ada alasan dari klien kami itu di antaranya pertama ada penilaian yang objektif dari prof Mahfud Md pada klien kami dan itu yang dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami,” tutur Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Hendra, gugatan itu dicabut pada 18 Juli 2023. Selain karena itikad baik, gugatan tersebut dicabut lantaran antara Panji Gumilang dan Mahfud Md merupakan satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Bapak Mahfud Md ini pertama orangnya baik, beliau ini orang baik, di sisi lain ternyata beliau ini dengan klien kami satu almamater di HMI,” kata Hendra.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud, Jumat 21 Juli 2023.

Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.

"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.