Daftar Pemilih Pemilu Diminta Tak Ada NIK&KK
Data DPT 2014 yang dimiliki peretas disebut dokumen berformat PDF. Dari bukti tangkapan gambar yang diunggah di forum tersebut, peretas memiliki 2,3 juta data kependudukan. Data tersebut berisi sejumlah informasi sensitif, seperti nama lengkap, nomor kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat rumah, serta beberapa data pribadi lainnya. Komisioner KPU Viryan Azis sedang menelusuri dugaan kebocoran jutaan data kependudukan WNI yang terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014. Langkah ini dilakukan dengan mengecek kondisi server data KPU untuk menindaklanjuti informasi mengenai kebocoran data yang sedang beredar. Data yang beredar diduga merupakan softfile DPT Pemilu 2014 dengan metadata 15 November 2013. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pasal 38 Ayat (5) menyebutkan bahwa "KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada partai politik (parpol) peserta pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan". (mam)