KPU Siapkan Pembaharuan Fitur Aplikasi Sistem Pendaftaran Pemilih

Rakornas Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Minggu (30/10/2022).
Rakornas Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Minggu (30/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan saat ini KPU sedang menyiapkan pembaharuan fitur dalam aplikasi sistem pendaftaran pemilih (Sidalih). Menurutnya, Sidalih akan berguna dalam layanan untuk pendataan pemilih.

"Sebentar lagi Sidalih akan lebih baik hadir dengan pembaharuan sistem yang mempermudah KPU melayani masyarakat menjaga hak pilihnya," ujar Betty melalui aplikasi zoom saat menjadi narasumber Rakornas Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Minggu (30/10/2022).

Mantan Komisioner DKI Jakarta ini menjelaskan tiga fokus kerja KPU pada Pengembangan dan Perumusan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Pertama, Sinkronisasi DPB. Yaitu, proses sinkronisasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan data kependudukan antara KPU dengan Kemendagri sebelum penyerahan DP4.

Kedua, KPU siapkan Harmonisasi Dalam dan Luar Negeri, Betty menerangkan Harmonisasi sebagai pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih di dalam dan luar negeri.

"Terakhir, Lokasi Khusus yaitu Mengakomodir hak pilih semua Pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara", sebutnya.

Sebagai informasi kepada peserta Rakornas Pengawasan Pemilih, Betty menyebutkan dasar hukum terkait pendataan dan pemukhtahiran data pemilu antara lain: Undang-Undang 7 Tahun 2017

Pemilihan Umum, Undang-Undang 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi, Perpres 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, PKPU No.6 Tahun 2021, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan PKPU No.5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik KPU.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri)

Erikson P. Manihuruk mendukung pemanfaatan data kependudukan kepada Bawaslu berbasis sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Erikson menganggap, aplikasi tersebut sudah diperbaharui dengan fitur tambahan. Khusus dukungan kepada penyelenggara pemilu, SIAK bisa membantu data penduduk yang termasuk dalam daftar pemilih. Sehingga, Bawaslu menerima manfaat untuk menggunakan aplikasi SIAK.

"Integrasi SIAK dengan data digital akan membantu Bawaslu melaksanakan pengawasan data pemilih," terangnya. (rk/rls)