Berikut Fakta Miris Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelas Gara-gara Iuran



Gemapos.ID (Jakarta) Miris dialami seorang siswi SMP di Mojokerto, AE (15). Ia menjadi korban pembunuhan oleh teman sekelasnya, AB (15). Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto ini nekat membunuh temannya hanya gegara masalah sepele.

Pembunuhan ini dilakukan AE bersama temannya AD (19). Mirisnya, AD sempat memperkosa korban. Pemerkosaan ini diduga dilakukan AD saat korban sudah tak bernyawa.

Berikut 7 fakta miris siswi SMP di Mojokerto dibunuh teman sekelas lalu diperkosa:

1. Korban Sempat Hilang 1 Bulan
Korban hilang sejak 15 Mei 2023. Siswi kelas 3 SMP asal Desa Mojojajar, Kemlagi, Mojokerto itu pamit ke ibunya melihat pasar malam. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.

Korban akhirnya ditemukan polisi dalam kondisi sudah tak bernyawa pada Selasa (13/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Mayatnya yang membusuk terbungkus karung putih di parit bawah rel kereta api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.

Mayat siswi kelas 3 SMP itu ditemukan polisi setelah berhasil meringkus 2 pelaku pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku berinisial AD (19) dan AB (15), warga Kecamatan Kemlagi.

2. Pelaku Mantan Pacar Korban
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, korban dibunuh dengan cara dicekik di belakang rumah AB di Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi pada 15 Mei 2023 malam. Jarak lokasi pembunuhan sekitar 100-200 meter dari rumah AB.

Yang membuat miris, lanjut Wiwit, ternyata AB sendiri yang menghabisi korban. Padahal, ia teman satu kelas korban di SMPN 1 Kemlagi. Bahkan, pelaku pernah berpacaran dengan korban.

"Hasil autopsi sementara korban (meninggal) karena kekurangan oksigen. Pengakuan pelaku (AB) mencekik korban sampai kehabisan napas. Eksekutornya malah pelaku anak, teman satu kelas korban," terangnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Selasa (13/6/2023).

3. Korban Diperkosa Dua Kali
Untuk menghabisi korban, AB dibantu temannya berinisial AD (19) yang juga warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. Menurut Wiwit, korban yang sudah tak bernyawa sempat diperkosa AD hingga 2 kali. Namun, ia belum menjelaskan rinci lokasi pemerkosaan tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan, pelaku dewasa (AD) sempat melakukan persetubuhan, informasi sementara 2 kali, tapi masih kami dalami. Ketika disetubuhi korban kemungkinan besar sudah meninggal," ungkapnya.

4. Motif Pembunuhan gegara Uang Kas
Motif pembunuhan ini karena pelaku dendam dengan korban.
Wiwit mengatakan, korban menjadi bendahara di kelas tersebut. Gadis asal Kemlagi, Mojokerto itu bertugas memungut iuran dari teman-teman satu kelasnya Rp 5.000 per minggu. Sebelum pembunuhan terjadi, AB menunggak iuran kelas sekitar 2 bulan atau Rp 40.000.

"Motifnya sementara ini yang bersangkutan (AB) dendam kepada korban. Ketika itu, pelaku tidur di kelas dibangunkan oleh korban, ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan," kata Wiwit.

5. Motor dan Ponsel Korban Dibawa Lari
AB lantas meminta bantuan temannya berinisial AD (19) untuk membunuh korban pada 15 Mei 2023. Selain membunuh korban, kedua pemuda warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu juga membawa lari ponsel dan sepeda motor korban Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL.

"Motifnya pertama dendam. Kemudian handphone dan motor korban diamankan kedua pelaku. Handphone sempat dijual pelaku Rp 1 juta hasilnya dibagi dua," jelas Wiwit.

6. Kasus Pembunuhan Terungkap dari Ponsel Korban
Pengungkapan kasus ini sempat menemui panjang. Polisi melacak ponsel milik korban. Hasilnya, ponsel tersebut sudah menjadi milik seorang warga. Setelah dimintai keterangan, pengguna ponsel korban itu mengaku membelinya dari sebuah toko ponsel.

"Dari konter inilah dia menerima handphone dari pelaku anak (AB)," terangnya.

Berbekal keterangan dari toko ponsel tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku AB (15) yang ternyata teman satu kelas korban di SMPN 1 Kemlagi. Remaja asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu diringkus pada Senin (12/6/2023) sore.

AB menjual ponsel korban di toko tersebut dengan harga Rp 1 juta. Hasilnya ia bagi dengan temannya berinisial AD (19) yang membantunya membunuh korban. AD yang juga warga Kecamatan Kemlagi ditangkap di hari yang sama.

7. Terancam Penjara Seumur Hidup
Akibat perbuatannya, AB dan AD harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka terancam pidana mati hingga penjara seumur hidup karena dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 KUHP.

"Untuk pelaku anak kami pakai peradilan anak, yang dewasa pakai peradilan umum," jelas Wiwit.(da)