Susi Pudjiastut Bantah Aturan Ekspor Pasir Laut, Ini Katanya

Gemapos.ID (Jakarta) Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan harapannya agar Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang juga mengatur ekspor pasir laut dalam negeri. Melalui akun media sosial pribadinya, Susi menyatakan bahwa keputusan tersebut akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan krisis iklim yang sedang terjadi.

Susi Pudjiastuti, yang dikenal sebagai pemerhati lingkungan dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, mengungkapkan bahwa penerapan peraturan tersebut berpotensi menimbulkan krisis iklim yang telah terbukti secara nyata. Dia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat mengakibatkan penambangan pasir yang tidak terkendali dan berbahaya bagi lingkungan Indonesia.

"Saat ini, perubahan iklim sudah mulai terasa dan berdampak. Jangan sampai kita memperparah situasi dengan penambangan pasir laut,” tulis Susi Pudjiastuti.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Susi adalah ekspor pasir laut ke negara-negara seperti Singapura, yang memanfaatkannya untuk memperluas wilayah daratan mereka. Dalam konteks ini, implementasi peraturan tersebut dapat memperkuat penambangan pasir laut di Indonesia.

Peraturan yang diundangkan pada tanggal 15 Mei 2023 tersebut bertujuan untuk mengelola hasil sedimentasi laut guna menanggulangi penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga kesehatan laut. Aturan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Menurut pasal 9 Bab IV, butir 2 dari peraturan tersebut, hasil sedimentasi laut, seperti pasir laut atau material sedimen lainnya, dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, termasuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan sarana prasarana oleh pelaku usaha, ekspor selama kebutuhan dalam memenuhi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan negeri-undangan.

Namun, penggunaan hasil sedimentasi laut yang terdiri dari lumpur harus dilakukan sesuai dengan lokasi yang telah direncanakan. Selain itu, pemanfaatan hasil sedimentasi laut juga harus memiliki izin yang diperlukan. Proses pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi laut harus dilakukan dengan memperoleh izin usaha pertambangan. Izin ini diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab atas urusan mineral dan batubara atau oleh gubernur setempat.

Dalam rangka pengangkutan hasil sedimentasi laut, pelaku usaha juga diwajibkan melaporkan volume pengangkutan yang telah direalisasikan dan menerima kehadiran petugas pemantau di atas kapal.

Peraturan tersebut menggarisbawahi bahwa hasil sedimentasi laut terbentuk secara alami melalui proses pelapukan dan erosi yang didistribusikan oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Material sedimentasi dapat berupa kerikil, pasir, atau lumpur.

Hasil pengelolaan sedimentasi laut dilakukan agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, serta untuk menghindari dampak negatif seperti penurunan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, penurunan kualitas air laut, kerusakan pada daerah pemijahan ikan, dan pendangkalan yang dapat menyebabkan banjir.

Selain dampak lingkungan, aspek ekonomi juga menjadi pertimbangan dalam pengelolaan hasil sedimentasi laut. Pasir laut dan sedimen material lainnya dapat dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional, pembangunan sarana prasarana dalam negeri oleh pelaku usaha, ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.

Permintaan Susi Pudjiastuti agar Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Pemerintah No 26/2023 ini mencerminkan penguatan yang mendalam terhadap perlindungan lingkungan dan upaya penanganan krisis iklim. Meskipun peraturan tersebut mengatur pengelolaan hasil sedimentasi laut secara umum, perlu adanya kajian mendalam tentang dampak lingkungan dan pertimbangan yang matang dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap ekspor pasir laut dan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan  jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengab penambangan pasir laut." tulis Susi.(da)