Pengamat: Negara Perlu Lebih Ketat Atur Hak Politik Eks Narapidana

Ketua Umun PKN Gede Pasek Suardika dan eks terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum. (ist)
Ketua Umun PKN Gede Pasek Suardika dan eks terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat politik Universitas Andalas Sumatera Barat Asrinaldi mengatakan negara perlu mengatur lebih ketat hak politik mantan narapidana, sehingga tidak hanya melarang dipilih kembali selama lima tahun setelah bebas, tetapi juga menjabat politis di partai.

Hal itu terkait dengan pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika yang akan menyerahkan jabatannya kepada terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum.

"Harus ada ketegasan dari negara untuk tidak hanya (menghilangkan) hak untuk dipilih saja, tetapi juga semua kegiatan politik sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Asrinaldi di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Ketegasan tersebut bermakna bahwa semua politikus dan pejabat publik harus menjaga sikap dan perilaku mereka sebagai elite politik.

Kegiatan politik yang dimaksud Asrinaldi adalah menjadi anggota partai politik, menghadiri acara resmi partai politik maupun acara pemerintahan, hingga mengikuti kampanye partai atau menjadi juri kampanye partai.

Terkait rencana Anas Urbaningrum akan menjabat sebagai ketua umum salah satu partai peserta Pemilu 2024, Asrinaldi mengatakan hal itu tidaklah patut.

"Secara yuridis formal, tidak ada yang dilanggar oleh PKN mengangkat AU (Anas Urbaningrum). Memang, dilemanya adalah pada masalah etika politik yang memang rasanya tidak patut," jelasnya.


Dia menambahkan dalam tataran praktiknya, pelanggaran etika memang banyak dilakukan oleh elite politik.

"Akan tetapi, tidak ada efek apa-apa bagi profesi mereka sebagai politikus. Faktanya, masyarakat masih bersimpati dan mendukung mereka," imbuhnya.

Oleh karena itu, Asrinaldi menegaskan bahwa etika terkait hak politik mantan narapidana harus diatur dengan hukum positif.

Sebelumnya, Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatan ketua umum partai tersebut kepada Anas Urbaningrum yang penyerahan jabatannya dilakukan pada pertengahan Juli 2023.

"Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa, saya telah bersiap menyerahkan jabatan ketua umum PKN kepada Mas Anas," kata Gede Pasek.

Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu bebas dengan status cuti menjelang bebas, di mana Anas masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan. (rk)