DJP pastikan penurunan tarif PPh Badan
Wajib Pajak yang memenuhi syarat tersebut sesuai yang tercantum dalam Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku. DJP juga mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020. Wajib Pajak dapat memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan. Relaksasi itu dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru. Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus pajak kepada dunia usaha berupa pengurangan tarif PPh Badan untuk membantu pelaku bisnis agar tidak terdampak oleh COVID-19.(ANT/AAN)