Tenaga Honorer di OKU Timur Sumsel Tahun Ini Dipastikan Tidak Terima THR

Ilustrasi: Tunjangan hari raya (THR)
Ilustrasi: Tunjangan hari raya (THR)

Gemapos.ID (Jakarta) - Tenaga honorer di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OKU Timur Jumadi di Martapura, Sabtu, menjelaskan tak dibayarkannya tunjangan Lebaran untuk tenaga honorer tersebut karena tidak ada dasar hukum untuk diberikan THR pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023, honorer tidak tercantum dalam pemberian THR tahun ini," katanya.

Sesuai ketentuan, pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema yang hampir sama.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan pemberian bonus untuk Lebaran di luar gaji dapat dilakukan sesuai kebijakan dari kepala dinas atau instansi masing-masing.

"Tapi namanya bukan THR, melainkan tali asih dan itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujarnya.

Terkait hal itu, ia meminta kepada seluruh tenaga honorer dapat menerima keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut.

"Jika nantinya memang ada dasar hukum pemberian THR pasti akan dibayarkan," ujarnya.

Sementara, Ade salah seorang tenaga honorer di salah satu dinas jajaran Pemkab OKU Timur mengaku kecewa, namun ia menerima keputusan dari pemerintah terkait tidak diberikannya THR pada tahun ini.

"Menurut informasi yang kami terima dari Bagian Keuangan Pemkab OKU Timur, mengatakan bahwa tidak ada THR untuk honorer di OKU Timur karena tidak tercantum dalam SK," ujarnya.(ar)