Kebijakan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Tahun Depan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB) menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB) menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB) menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK. 

“Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo pada Selasa (18/1/2022).

Beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing. Jadi, beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll). 

Pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan pada 2022. Pemerintah juga mengkaji dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bakal diterapkan di seluruh instansi.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujarnya. (pmj/din)