Terseret Kasus Mario Dandy, Berikut Penjelasan Cewek Berinisial APA

APA eks pacar Mario Dandy (ist)
APA eks pacar Mario Dandy (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) Pengacara Saksi Anastasia Pretya Amanda (APA), Sumantap Simorangkir mengungkap kliennya tidak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo kepada David, Senin (20/2) lalu.

"Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," kata Sumantap dalam keterangannya, Minggu (12/3).

Terlebih, Sumantap menjelaskan ketika penganiayaan berlangsung di sebuah komplek perumahan, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. APA, tidak berada di lokasi terbukti dari rekaman CCTV yang tidak menampilkan kliennya.

"Padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara. Sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian," ujarnya.

Sehingga, Sumantap menyampaikan rasa keberatan dari pihak APA apabila dikaitkan-kaitkan dengan kasus penganiayaan. Sebab, atas hal itu ini dianggapnya turut memberikan efek kerugian baik secara materil maupun immateriil terhadap APA.

"Bahwa selaku kuasa hukum dan khususnya Amanda atau APA beserta keluarga sangat keberatan atas adanya pihak-pihak (baik dalam suatu konferensi pers maupun di media sosial) yang menyebut maupun mengkait-kaitkan klien kami dalam kejadian tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, sosok APA seorang wanita yang memberikan informasi atas perlakuan tidak menyenangkan dialami David ke AG pacar Mario Dandy Satriyo akhirnya terkuak. Dia adalah Anastasia Pretya Amanda (APA) yang akrab disapa Amanda mantan kekasih Mario.

Demikian hal itu diungkap kuasa hukumnya APA, Sumantap Simorangkir usai kliennya banyak menjadi perbincangan atas kasus penganiayaan 20 Februari 2023 yang dilakukan Mario kepada David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Terlebih dahulu perlu kami jelaskan bahwa kenapa baru sekarang waktunya bagi klien kami yang bernama Anastasia Pretya Amanda atau biasa disebut Amanda dan yang dalam setiap pemberitaan akhir-akhir disebut dengan nama inisial APA," kata Sumantap dalam keterangannya, Minggu (12/3).

Sumantap menjelaskan hubungan antara APA dengan Mario Dandy merupakan mantan kekasih. Dimana mereka, kira-kira sempat menjalin hubungan selama satu tahun sejak oktober 2021 sampai Oktober 2022.

"Kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus atau tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," ucapnya.

Sejak putusnya hubungan APA dengan Mario Dandy, lanjut Sumantap, kliennya tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi secara khusus kepada Mario. Meski demikian APA acap kali tidak melayani komunikasi yang dilakukan Mario.

"Kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi APA," kata dia

Sementara dalam kasus penganiayaan ini, Sumantap menegaskan bahwa kliennya masih sebagai saksi yang sempat diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan No. S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.

"Sebagai saksi dan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi di mana klien kami telah menyampaikan keterangannya serta menandatangani berita acara pemeriksaan," katanya.

"Yang atas hasil pemeriksaan tersebut jelas merupakan kewenangan dari penyidik yang memeriksa pada saat itu.
Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada waktu itu, menunjukkan sikap itikad baik," tuturnya.

Sekedar informasi saksi baru berinisial APA terkait kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17).

Polisi menyebut saksi APA merupakan orang yang menyampaikan kepada Mario Dandy mengenai dugaan perbuatan tidak baik dilakukan David terhadap wanita berinisial AG, teman dekat Mario Dandy.

"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (25/2).