BPJPH Libatkan PCNU Kabupaten Cirebon Sebagai JPH

BPJH
BPJH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menjalin kerja sama dengan lembaga keagamaan Islam dalam rangka pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pengembangan Kelembagaan. Kerjasama ini dijalin dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU). Penandatangan dilakukan Kepala BPJPH Sukoso dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Saerozi berlangsung di Kantor PCNU Kabupaten Cirebon pada Selasa (17/12/2019). Pemerintah dan masyarakat dapat menyelenggarakan Jaminan Produk Halal, sehingga mereka dapat mendirikan LPH. Lembaga ini dapat membantu BPJPH melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan Produk. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menyebutkan pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Hal yang dimaksud adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; dan memiliki akreditasi dari BPJPH. Selain itu memiliki Auditor Halal paling sedikit tiga orang dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Lembaga lain yang memiliki laboratorium merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat yang memiliki laboratorium terakreditasi pada lingkup halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat dibuktikan dengan dokumen dalam bentuk sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan surat perjanjian sewa. Berikutnya, surat perjanjian pinjam pakai, akta hibah, atau akta jual beli; surat keterangan akreditasi LPH dan sertifikat akreditasi LPH dari BPJPH. Tidak ketinggalan surat keterangan memiliki Auditor Halal yang dilampiri surat pernyataan kesediaan menjadi Auditor Halal dan sertifikat dari MUI. Terakhir, sertifikat akreditasi laboratorium dari lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi atau surat perjanjian kerja sama dengan lembaga yang memiliki laboratorium terakreditasi. (mam)