Berikut 4 Poin Penting Tata Kelola Mineral dan Batu Bara dari Kementerian ESDM

"Repotnya kalau ini terjadi dan ini masih terjadi, ini korupsi dan adanya konflik-konflik yang menyebabkan keadaan tidak aman sehingga investasi tidak lancar," kata  Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif pada Sabtu (25/2/2023).
"Repotnya kalau ini terjadi dan ini masih terjadi, ini korupsi dan adanya konflik-konflik yang menyebabkan keadaan tidak aman sehingga investasi tidak lancar," kata Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif pada Sabtu (25/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menilai empat poin penting tata kelola pertambangan minerba berdasarkan natural resources capital menuju ke sustainable growth. 

Pertama, penemuan (discovery) dan pengembangan (developped) yaitu penemuan ini harus menghasilkan informasi. Kemudian, proses pengembangan memerlukan lingkungan pada kelembagaan agar investor bersedia untuk melakukan kebutuhan investasi modal. 

Kedua, pendapatan negara melalui pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi perancangan dan implementasi sistem kontrak dan fiskal. Namun, kegagalan dapat terjadi akibat korupsi terhadap pendapatan tersebut.

"Repotnya kalau ini terjadi dan ini masih terjadi, ini korupsi dan adanya konflik-konflik yang menyebabkan keadaan tidak aman sehingga investasi tidak lancar," katanya pada Sabtu (25/2/2023). 

Ketiga, formasi aset yakni dari sumber daya yang diperoleh harus masuk pembentukan aset untuk mengimbangi deplesi aset yang ditambang. Kalau aset itu jatuh kepada perusahaan negara, maka ini menjadi sia-sia. 

“Jadi, harus sebagian besar harus masuk ke sana. Oleh karena itu, ada yang namanya BUMD, ada yang namanya BUMN," ujarnya. 

Keempat, investasi domestik yang dapat mendiversifikasi ekonomi dengan proses investasi yang efisien dan menghasilkan return on investment (ROI).

Sub Koordinator Perencanaan Produksi Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dedi Supriyanto mengemukakan upaya meningkatkan eksplorasi dan dana ketahanan cadangan terkait perbaikan tata kelola pertambangan nasional.

Jadi, perlu penugasan, penyelidikan, dan penelitian pertambangan kepada badan usaha untuk penyiapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan mendorong perusahaan spesialis eksplorasi (junior mining company) untuk mengajukan permohonan wilayah penugasan atau mengikuti lelang WIUP.

Mekanismenya, pemberian prioritas wilayah penugasan kepada BUMN untuk wilayah yang disiapkan pemerintah, badan usaha swasta dapat mengusulkan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian melalui permohonan kepada pemerintah.

Selain itu pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidikan dan penelitian yang dilakukan oleh BUMN atau badan usaha swasta pada wilayah penugasan.

Terkait kontrol negara atas kegiatan eksplorasi setelah memenuhi peraturan, maka pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat melakukan kegiatan operasi produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

Kemudian, negara juga mewajibkan perusahaan menyediakan dana ketahanan cadangan (DKC) minerba bagi pemegang IUP/IUPK. 

Hal ini guna melakukan eksplorasi lanjutan pada tahap kegiatan operasi produksi yang besarannya ditetapkan setiap tahun dalam rencana kerja dan anggaran biaya. (ant/mau)