Pertumbuhan Ekonomi Melambat
Kegiatan pulang kampung tidak dilarang bagi pendatang hanya sekedar himbauan yang beresiko menularkan covid-19 bagi keluarga. Sebab, pemerintah ingin memberikan kesempatan sektor transportasi masih bergerak yang dianggap lebih penting dibandingkan potensi lonjakan pandemi tersebut. Walaupun, para pemudik diwajibkan melakukan isolasi mandiri setelah sampai di kotanya selama 14 hari. Namun, ini tidak bisa dijamin mereka melakukannya, apalagi ini tidak diatur suatu regulasi. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga mendapat insentif berupa relaksasi (kelonggaran) pembayaran cicilan selama satu tahun dari perbankan atau perusahaan pembiayaan. Untuk perusahaan besar bisa memberikan relaksasi bagi UMKM, bagaimana perusahaan kecil. Apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan posko untuk pengaduan tersebut. Apalagi, tidak semua UMKM memiliki dokumen keuangan yang lengkap untuk mengajukannya. Kondisi ini perlu dberikan pendampingan oleh pemerintah. Produk-produk UMKM juga diberikan subsidi supaya bisa dapat dijangkau masyarakat dengan potongan sebesar 25% dengan total anggaran sebesar Rp2 triliun. Namun, mekanisme ini tidak disebutkan secara rinci produk apa dan siapa saja yang memperolehnya. Kita hanya bisa berdoa dan berusaha supaya pandemi covid-19 segera berakhir supaya ekonomi dan bisnis bisa tumbuh kembali. Semoga. (mam)